Tebang Pilih Dalam Melakukan Penertiban Galian Tanah, Pol PP Provinsi Banten Diduga Anggap Spelekan Aduan Masyarakat
Banten, – Galian tanah yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang yang diduga tak berizin di tertibkan oleh gabungan dari empat Lembaga Instansi Pemerintah seperti Pol PP, Polda, LH dan Kejari, seluruh galian tanah yang ada di wilayah Kec. Kronjo dan Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang adalah salahsatu yang tak luput dari penertiban.
Namun sangat disayangkan kegiatan penutupan galian tanah merah yang ada di Provinsi Banten ini tidak semua merata ditutup, padahal sudah jelas-jelas mereka yang tidak ditutup juga tidak memiliki izin galian C juga.
Hajri Novisa Aktifis muda Banten menyangkan tindakan tebang pilih penutupan galian C oleh Instansi Pemerintah Provinsi Banten, karena masih ada galian tanah diwilayah Parakan Kecamatan Jawilan Provinsi Banten yang masih melakukan aktifitas galian tanah yang sama sekali tidak tersentuh penertiban seolah-olah pengelolanya kebal hukum.(15/8/24).
Hajri selaku Aktifis muda Banten, sangat menyayangkan kenapa ada ketimpangan dan pilih kasih terhadap penertiban yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berwenang tersebut, padahal kegiatan galian tanah yang berada di Parakan Kecamatan Jawilan juga diduga tak berizin.
“Kegiatan galian tanah tersebut pun sudah kami adukan kepada Pol PP Provinsi melalui chat WhatsApp pejabat Pol PP Provinsi Banten yaitu Ridwan selaku petugas Pol PP Provinsi Banten, namun sangat disayangkan dia menolak pengaduan saya selaku masyarakat Banten, dan mengharuskan pelapor datang ke Kantor Pol PP Prov. Banten, padahal laporan yang dibuat oleh saya tersebut bentuk dari aduan masyarakat yang mendukung penertiban galian tanah tersebut,” ungkap Hajri.
Ditambahkan Hajri, sangat disayangkan jika aduan tersebut tidak di indah’kan dan kami selaku pemerhati lingkungan menduga Satpol PP Provinsi Banten ada main mata di belakang semua ini.
“Saya menekankan kepada pihak Instansi Pol PP Provinsi Banten untuk segera melakukan penindakan penertiban galian tanah yang ada di Parakan Kecamatan Jawilan, demi menghindari asumsi miring masyarakat terhadap Instansi Pemerintah,” tegas Hajri.
(Redaksi CFN).