DPW FRN Provinsi Banten Minta APH Tindak Oknum Perjual Belikan Lahan Milik Dinas PUPR Cidurian di Sindang Jaya


 

TANGERANG – Jejeran bangunan diatas lahan milik Dinas PUPR Cidurian sepanjang kurang lebih 1,5 Km, di jln Joglo Cibolang Sindang Jaya tepatnya di perempatan Lavon 2 menuju Kearah Kecamatan Sindang Jaya nampak berdiri kokoh

Jejeran bangunan permanen diatas lahan milik Dinas PUPR Cidurian diduga ada oknum petugas PUPR alias mantri pengairan yang memperjual belikan lahan tersebut

Jual beli lahan negara adalah suatu tindakan yang melibatkan penjualan atau pembelian tanah yang merupakan milik pemerintah atau negara. Namun, praktik jual beli lahan negara ini dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial, serta dapat berpotensi melanggar hukum pidana.

Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, jual beli lahan negara tanpa izin atau melalui jalur yang tidak sah dapat dianggap sebagai tindak pidana. Hal ini disebabkan oleh pentingnya menjaga keberlanjutan dan pengelolaan tanah negara untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, konservasi alam, dan pemerataan akses lahan.

Padahal sudah jelas dilokasi lahan tersebut sudah ada plang milik Dinas PUPR Cidurian dengan Sertifikat Nomor. 28.04.29.02.4 00006,Desa Wanakerta,Kecamatan Sindang Jaya,KAB. Tangerang, Luas.16.213 M2
Surat ukur. TGL 12-06-2017 NO. 395
Jalan Infeksi dan Irigasi Cidurian, Digunakan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Dierktorat Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau – Ciujung – Cidurian

Dari hasil penelusuran tim media dilokasi harga jual beli lahan milik Dinas PUPR Cidurian berpariasi dari 15 juta hingga 30 juta, Selasa,(27/8/2024)

Salah satu keterangan warga saat ditemui dilokasi SD mengatakan iya pak, untuk salah satu lokasi yang awal mula dikelola oleh salah satu oknum yang mengaku dari mantri pengairan awalnya dia buatkan pondasi lalu lokasi tersebut di jual seharga 24 Juta ke orang lain,” ujarnya

Hal senada dikatakan salah satu pemilik kios yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Bangunan yang ada disepanjang jalur ini yang saya tau beli pak, untuk harga dari 15 juta hingga 30 juta tergantung luas tanahnya pak,” Katanya.

Sementara itu Camat Sindang Jaya Galih Prakoso saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, kami dari kecamatan sebagaimana kewenangan kecamatan hanya melaksanakan pendataan dan pelaporan yang nantinya disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan yaitu BWSC3,,

kami sudah mengusulkan ke PUPR Provinsi Banten untuk melakukan normalisasi melalui forum musrenbang kecamatan pada awal tahun 2024 kmarin,Ujarnya.

Dilokasi yang sama Habibi ST mengatakan,para oknum ini sudah melangar hukum, Ancaman pidana bagi pelaku jual beli lahan negara yang melanggar hukum dapat beragam, tergantung pada peraturan hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Di Indonesia, misalnya, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa setiap peralihan hak atas tanah negara yang tidak sah dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda.

Selain itu, praktik jual beli lahan negara yang tidak sah juga dapat berdampak negatif secara sosial dan ekonomi. Misalnya, dapat menimbulkan konflik antara masyarakat dan pemerintah, merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari tanah tersebut, serta menghambat pembangunan yang berkelanjutan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik jual beli lahan negara yang tidak sah. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan menggunakan lahan negara secara bertanggung jawab.

jual beli lahan negara tanpa izin atau melalui jalur yang tidak sah dapat menimbulkan ancaman pidana dan berbagai masalah sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bekerja sama dalam menjaga dan mengelola lahan negara dengan baik untuk kepentingan bersama.

Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, penyerobotan tanah juga dapat digolongkan sebagai tindak pidana, di mana penyerobotan tanah merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum.Dalam Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan”Pungkas Habibi ST. (Tim/CFN)

Berita Terkait

Top