Pemdes Pasirerih Sambut Tim Kecamatan Muncang Dalam Rangka Pengawasan Kinerja Kepala Desa Semester I Tahun 2023

Lebak, Liputanday – Tim pemerintahan Kecamatan Muncang laksanakan acara Pembinaan Administrasi, acara tersebut dalam rangka Monitoring Pembinaan laporan penyelenggaraan Desa, di Desa Pasirerih, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Kamis, 20/7/2023).
Acara digelar diaula Kantor Desa Pasirerih pada Kamis, 20 Juli 2023, di mulai pada pukul 9.00 WIB. sampai dengan selesai.
Adapun yang hadir dalam acara, Kades Pasirerih Muhaemin, Sekdes Pasirerih Sudirman, Kaur Keuangan Munji beserta seluruh Parades, Veri Mukminin Camat Kecamatan Muncang yang didampingi Kaspem Asikin, Kasi Ekbang Endih Sunardi, Kasi Umpeg Sunardi dan Kasat Pol PP Kecamatan Muncang Mochamad Mikdad.
Maksud dan tujuan dari pembinaan Administrasi Tata kelola Pemerintahan Desa agar Perbekalan dan Perangkat Desa Pasirerih, yang dilaksankan oleh tim Kecamatan Muncang, yang mana harus memahami akan pentingnya penguasaan administrasi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Kepala Desa Pasirerih Muhaemin dalam sambutannya sekaligus pembukaan acara menuturkan, “Dalam kesempatan hari ini Pemerintah Desa Pasirerih, yang mana telah kedatangan tim Kecamatan Muncang dengan bertujuan untuk melakukan giat monitoring pembinaan pengawasan kinerja Kepala Desa pada Semester I Tahun 2023,” ungkapnya.
“Alhmdullah dengan kesempatan acara pembinaan ini, Pemerintahan Desa Pasirerih sangat berterima kasih kepada Camat Kecamatan Muncang yang baru, sudah mau berkunjung ke Desa Pasirerih ini, serta kami memohon maaf juga kepada Camat bersama tim Kecamatan, atas kekurangan dari segi jamuan di Desa kami yang serba kekurangan ini,” sambungnya.
“Sebelumnya, pemerintahan Desa Pasirerih, ingin mohon dimaklum kepada tim pemerintahan Kecamatan Muncang, apabila nanti ketika di kroscek masih ada yang belum terselesaikan atau masih ada kekurangan terkait administrasinya kami akan segera menyelesaikannya,” ucap Kades Muhaemin dalam sambutannya.
Sementara itu ditempat yang sama, Camat Kecamatan Muncang Veri Mukminin dalam sambutannya menuturkan.
“Mengingat Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran,” ucapnya.
Serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Pengelolaan Keuangan ini diatur dengan Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
“Keuangan Desa dalam Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa,” terangnya.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur mengenai pengawasan oleh APIP; pengawasan oleh camat; pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa; pengawasan oleh masyarakat Desa; sistem informasi pengawasan; dan pendanaannya,” tuturnya.
“Adapun maksud dan tujuan dari pembinaan Administrasi Tata Pemerintahan Desa agar Perbekalan dan Perangkat Desa Pasirerih, yang dilaksankan oleh tim Kecamatan Muncang, yang mana harus memahami akan pentingnya penguasaan administrasi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” sambungnya.
“Untuk hasil pemeriksaan tim Kecamatan terkait adminitrasi Desa Pasirerih, memang masih ada sedikit kekurangan, akan tetapi itu hal yang wajar sekali, akan tetapi tolong segera di selesaikan dan di perbaiki di Semester dua nanti,” tutup Camat Veri Mukminin.(Ambon/Regang/Red CFN).