Tangerang, Diduga Kegiatan proyek pembangunan sarana prasaran olahraga RW 07 Desa Cibugel Kec Cisoka, Kab.Tangerang diduga tumpeng tumpang tindih anggaran dan syarat akan penutupan yang dilakukan oleh pihak pemborong, bahkan pihak pemberi anggaran Pemerintah/DTRB Kabupaten Tangerang Lolos dalam pengawasan.
Bahkan diduga dalam proses pengerjaan kegiatan proyek tersebut tidak sesuai spek teknis, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang diduga telah menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB), yang tidak menutup kemungkinan terjadinya dampak yang akan menimbulkan kerugian keuangan Negara,
Pimpinan Gabungan Lembaga dan Media Eka Setyarsa, SE saat ditemui diruang sedang menyampaikan kami sudah membuat laporan pengaduan ke pemerintah dikarenakan Kegiatan pembangunan proyek sarana infrastruktur olahraga RW 07 Desa Cibugel Kec Cisoka, Kab.Tangerang Banten, yang diduga dikerjakan asal-asalan hingga menuai sorotan Masyarakat sekitar, aktivis dan para penggiat sosial.
Bukan tanpa dasar, bahkan sangat terlihat jelas dengan kasat mata didalam proses pengerjaannya banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang diduga telah menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB), dengan nilai kontrak sebesar Rp. 178.000.000. 19/09/24)
“sangat terlihat pekerjaan sarana prasarana olahraga RW 07 Desa Cibugel Kec Cisoka, Kab.Tangerang-Banten diduga tidak sesuai RAB dan tumpeng-tindih anggaran karena ada warga yang patungan dan menurut informasi ada juga bantuan dari oknum pemerintah berupa keramik yang nominalnya besar sekali, ungkapkan eka kepada awak Media.
Dalam hal ini pentingnya fungsi pengawasan yang profesional dari pihak (DTRB), jangan tutup mata dan adanya pembiaran. Harapan saya pihak Dinas DTRB selain profesional harus adanya ketegasan untuk menindak dan menyalurkan kegiatan tersebut secara menyeluruh demi meminimalisir adanya akan merugikan keuangan Negara , Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pemerintah Indonesia menyarankan bahwa standar umum keuntungan kontraktor dari proyek borongan adalah maksimal 15% dari harga pelaksanaan proyek” Tambah Eka.
Saat dikonfirmasi melalui Chat WA dari Dinas DTRB menyampaikan, “ Akan saya ditindaklanjuti ya kang kebagian Pengawasnya, kami akan cek ke lokasi, tetapi pantau dilapangan belum ada tindak lanjutnya”Ungkap Inisial D ( DTRB )
(Tim/CFN)