Oknum Kepala Desa Jeungjing Arogan, Ketua LSM Bentar Angkat Bicara

 

Tangerang, Liputanday – Ramai diperbincangkan dikalangan Insan Media dan Aktivis Kontrol sosial karena ulah salah satu oknum Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Cisoka, dengan chat menuliskan hal yang di rasa kurang pantas yang dituliskan via WhatsApp mengenai awak Media dan Lembaga selaku insan kontrol sosial.(Senin 27-11-2023).

Jelas dengan hadirnya Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat dan awak Media, selaku kontrol sosial yang mengawasi kegiatan-kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran Pemerintah, baik dari kegiatan program Pemerintah yang berupa proyek yang di kerjakan maupun program pemerintah yang lainnya.

Oknum kepala Desa Jeungjing yang tak terima proyek pengerjaan nya di awasi oleh para awak Media, Ormas dan Lembaga, oknum kepala desa tersebut menuliskan dalam cuitan nya menyinggung awak Media maupun Lembaga kepada salahsatu orang kepercayaannya yang ada dilokasi Proyek.

Jelas dalam tulisannya via WhatsApp yang tersebar di dunia Maya, ” Maunya uang aja kerja mah ga mau dia kira kita enak kali tinggal terima uang, Itu LSM nanya-nanya mulu,udah biarin om terusin aja ngecornya ga ada urusan dengan mereka,Hp mau saya matiin,” ungkap oknum Kades Desa Jeungjing 

Terlihat sangat jelas di dalam pengerjaan proyek Betonisasi tersebut, tidak terpasangnya papan informasi, sudah menjadi kewajiban dan kelayakan dimana setiap pengerjaan proyek Pemerintah harus bersifat transparan baik volume ataupun anggaran yang di keluarkan, karena sudah jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa _setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia_, UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan jelas bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dilain pihak Eka Setyarsa SE selaku Ketua LSM BENTAR DPC Kabupaten Tangerang yang sekaligus pemegang sertifikat Ahli K3 Umum, menyayangkan sikap dan perilaku seorang Kades yang notabene adalah Publik figur sebagai panutan khalayak ramai.

Lanjut Eka Menambahkan, Masyarakat Perlu dan ikut berkewajiban dalam mengawasi dan medukung jalan nya Program Pemerintah baik di pusat maupun di daerah Provinsi, Kabupaten maupun Desa supaya fungsi Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat bisa tercapai secara merata dan berkeadilan serta meminimalisir Kerugian Negara. 

Dalam Undang-Undang nomor; 6 tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka, oleh karena nya Masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.

“Saya selaku insan aktivis kontrol sosial sangat menyayangkan statemen, sikap, dan perilaku oknum Kepala Desa Jeungjing yang Arogan, mungkin masih perlu Latihan Dasar Kepemimpinan Dari Pemerintah setempat” Tutup Eka Setyarsa SE saat dikonfirmasi oleh awak Media.(A1/Red).

Top