Legal Corporate, Serikat Pekerja GARTEKS Dan SPN PT. SHB 2 Angkat Bicara Dengan Adanya Isu Pemberitaan Dugaan Adanya Pungli Di PT SHB 2

Lebak, Catatanfaktanews – Terkait adanya pemberitaan dari beberapa media-media online dengan adanya Dugaan Pungli dalam Rekruitmen karyawan serta Pembiaran atau tidak ada tindakan oleh Serikat Buruh tentang keluh kesah para Karyawan/i baik dari jam kerja maupun dugaan adanya jam kerja molor di PT Shin Hwa Biz (SHB 2) Rangkasbitung, Kab. Lebak.
Berikut ini jawaban klarifikasi dari Manajmen PT SHB 2 melalui Legal Corporate dan Serikat Buruh SPN (Serikat Pekerja Nasional) Kabupaten Lebak dan Serikat Buruh GARTEKS (Garmen Tekstil dan Sentra Industri) Kabupaten Lebak.(Selasa, 30/5/2023).
Manajemen PT SHB 2 yang diwakili oleh Badia F Yadi, SH. selaku Legal Corporate’nya PT SHB 2 menuturkan kepada awak Media.
“Saya mewakili manajemen PT SHB 2 sangat menghormati kawan-kawan jurnalis selalu menjaga silaturahmi dan Investasi di lebak, akan tetapi saya berharap kita bisa menjaga profesionalitas, bagaimanapun kami juga butuh kawan-kawan Media untuk selalu menyajikan pemberitaan yang berimbang,” ucapnya.
“PT Shin Hwa Biz (SHB) 2 ini sejak awal berdirinya selalu melakukan segala sesuatu sesuai regulasi berdasarkan Peraturan Perusahaan dan Undang-undang yang berlaku Tentang ketenagakerjaan, contoh salah satunya menerapkan upah sesuai UMK Kab. Lebak,Status karyawan tetap, kemudian tentang BPJS, semua karyawan sudah kami terdaftar 100% menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, kita sudah melakukan sesuai regulasi yang ada,” sambungnya.
“Kami juga ada pembenahan, dengan adanya isu-isu Rekrutmen Fee terhadap calon karyawan/i diperusahan, itu diluar sepengetahuan kami, maka kami dari pihak manajemen mengambil sikap apabila itu dilakukan oleh oknum internal perusahaan, bila itu terbukti kami akan memberikan SP dan apabila diperlukan oknum tersebut kami keluarkan dari perusahaan ini,” pungkas Badia F Yadi selaku Legal Corporate PT SHB 2 dihadapan awak Media.
Ditempat yang sama Muhamad Kusni selaku Wakil Ketua Serikat Pekerja GARTEKS di PT SHB 2 Kab. Lebak mengungkapkan.
“Sebenarnya kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, isu-isu di pemberitaan Media tidak melakukan konfirmasi dahulu kepada kami selaku Serikat disini, isu pembiaran dengan tidak ada tindakan tidak membantu dan mensejahterakan nasib karyawan/i itu semua tidak benar, dari awal sudah dijelaskan bahwa PT SHB 2 membuat jaring pengaman seperti Surat Perintah Lembur (SPL) artinya para Karyawan yang tidak masuk dalam daftar SPL itu tidak berhak ada didalam area pabrik, tujuannya untuk menghindari terjadinya jam kerja molor tersebut,” tuturnya.
Senada dengan M. Kusni, Geri selaku Bendahara SPN perwakilan dari Serikat pekerja SPN (Serikat Pekerja Nasional) PT SHB 2 Kabupaten Lebak mengungkapkan.
“Setelah kita telusuri lebih detail terkait isu-isu yang beredar, bahwa kami dari Serikat SPN mengakomodir keluhan-keluhan karyawan di PT SHB 2, berita-berita itu tidak benar, sekecil apapun aduan yang menjadi anggota Serikat SPN, kita selalu bertindak dan kita tanggapi masalahnya, jelas kalau ada isu-isu pemberitaan seperti itu kami anggap semua itu tidak benar dan kami anggap berita itu sepihak,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi Badia F Yadi selaku Legal Corporate PT SHB 2 Rangkas Bitung Kab. Lebak berpesan.
“Apabila ada temuan dan data seperti itu segera laporkan kepada pihak manajemen, agar kami bisa segera mengambil sikap tegas atau sangsi kepada karyawan/i yang melakukan pelanggaran tersebut,” ungkapnya.
Untuk menepis isu adanya Rekrutmen Fee kepada calon karyawan/i di PT SHB 2, Perusahaan sudah menetapkan aturan penerimaan karyawan sebagai Jaring Pengaman dalam Perusahaan untuk menghindari Rekrutmen Fee tersebut, ada tiga poin kriteria seperti:
1. Calon karyawan/pelamar minimal harus berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
2. Pelamar minimal berusia 18 tahun s/d 35 tahun.
3. Wajib memiliki keahlian atau skil sesuai bidangnya.
“Apabila salah satu kriteria diatas tidak terpenuhi kami pastikan rekrutmen fee tidak akan terjadi, pernah ada temuan rekrutmen fee yang kami temukan, dan oknumnya sudah kami keluarkan dari Perusahaan, jika kawan-kawan Media menemukan data adanya Rekrutmen Fee di PT SHB 2 ini segera laporkan kepada manajemen PT SHB 2, apabila itu dilakukan oleh Internal orang PT SHB 2 kami akan ambil sikap dengan memberikan SP sampai pemutusan hubungan kerja di PT SHB 2,” pungkas Badia F Yadi mengakhiri pertemuan klarifikasi dengan awak Media dan perwakilan dari Serikat Pekerja (Redaksi/DC)