Kapolda Sulbar, Buka Kasus Lama, Laporan Masyarakat Tidak Ditindak Lanjuti Polres
Jakarta , Liputanday – Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Adang Ginanjar Mulai mumbuka Kasus Kasus lama yang tidak bisa diselesai Polda dan Polres diwilayah Sulbar.
Pernyaataan tersebut disampaikan Kapolda saat membuka kegiatan asistensi dari Bareskrim Polri terkait peningkatan mutu percepatan penyelesaian perkara di Aula Marannu Polda Sulbar.
Kapolda Sulbar Adang Ginanjar saat membuka kegiatan asistensi dari Bareskrim Polri terkait peningkatan mutu percepatan penyelesaian perkara di Aula Marannu Polda Sulbar.
Irjen Pol Adang Ginanjar mengatakan pula bahwa dirinya memperingatkan seluruh jajaran reserse Polda Sulbarmuntuk bekerja lebih maksimal.
Adang menyebutkan, tolok ukur kinerja ada pada indeks penyelesaian kasus.
Sehingga dia meminta setiap laporan yang diterima, harus ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Jangan biarkan laporan yang diterima didiamkan sehingga menumpuk ataupun terjadi penunggakan kasus,” ujarnya, Kamis (26/10/2023) dikutip dari rilis yang diterima.
Sembari menambahkan, bahwa dia akan melakukan evaluasi terhadap setiap Kasat Reserse di wilayah hukum Polda Sulbar.
“Evaluasi ini untuk yang memiliki banyak tunggakan kasus. Kalau tidak ada perkembangan dalam penyelesaian kasus, ngapain dipertahankan, ” tegas Adang saat membuka kegiatan asistensi dari Bareskrim Polri terkait peningkatan mutu percepatan penyelesaian perkara di Aula Marannu Polda Sulbar.
Sementara itu, Brigjen Pol H. Aswin Sipayung selaku Katim dari Bareskrim mengungkapkan peningkatan percepatan penyelesaian perkara itu penting, tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas kinerja kepolisian dalam memberikan keadilan ataupun menentukan status hukum di setiap aduan masyarakat.
“Apa yang menjadi tunggakan perkara yang ditangani para penyidik di Sulbar, dapat segera diselesaikan. Dari sekarang mulai lakukan perbaikan terhadap kultur pelayanan, baik saat menerima laporan masyarakat, proses penyidikan hingga penyelesaian perkara,” ujar Aswin (Red)