Woow…Sepanjang 2023 di Kabupaten Lebak Angka Istri Gugat Cerai Mencapai 1.028, Dominasi Usia di bawah 30 Tahun
KABUPATEN LEBAK – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung sampai saat ini telah mencatat ada sebanyak 1.244 kasus perceraian selama tahun 2023. Untuk kasus perceraian tersebut, didominasi oleh para istri yang melayangkan gugatan cerai kepada suaminya.(13/12/2023)
Dalam keterangannya Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushaeri mengatakan kepada Awak Media, dari jumlah 1.244 kasus tersebut, rinciannya didominasi 1.028 para istri yang mengajukan. Sementara sisanya dan 216 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami,” jelasnya
Dalam data kami tercatat dari bulan Januari hingga Oktober 2023 oleh PA Rangkasbitung, yang gugatannya didominasi rata – rata pasangan usia muda,” ucapnya.
“Jika dilihat dari segi usia perkara cerai gugat tersebut ada sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur di bawah 30 tahun, 38,5 persen yang berumur antara 30 – 40 tahun, dan 13,1 persen yang mengajukan perceraian tersebut 40 tahun ke atas,” kata Gushaeri menjelaskan
“Ini di luar perkiraan jumlah angka perceraian di Kabupaten Lebak didominasi oleh istri yang masih tergolong usia muda, dan usia perkawinannya hanya berusia tidak lebih dari 10 tahun,” ungkapnya
“Itu disebabkan karena banyaknya masyarakat yang menikah di usia belum matang hingga menyebabkan kasus perceraian di Kabupaten Lebak semakin meningkat,” ujarnya.
Gushaeri juga menyebutkan, meningkatnya kasus perceraian bukan hanya disebabkan oleh faktor pernikahan dini. Namun ada juga faktor ekonomi. Mereka cerai kebanyakan karena cek – cok masalah ekonomi, dan itu kebanyakan di Lebak bagian Selatan,” tandasnya
Pernikahan dini memberikan dampak negatif, di antaranya, meningkatnya angka putus sekolah, meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga, meningkatnya angka kemiskinan (red dikarenakan pendidikan yang terbatas), meningkatnya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan stunting, dan juga menghambat program Pemerintah,” terangnya
Menurut Gushaeri, pihaknya telah berusaha melakukan pendekatan dan mediasi sebelum terjadinya perceraian, itu semua guna menekan angka perceraian di Kabupaten Lebak agar tidak tinggi.
“Saya berpesan jikalau belum matang tolong jangan menikah terlebih dahulu, bahkan sekarang Pemerintah sedang berupaya mencegah terjadinya pernikahan dini,” pungkasnya
(Ariyanto)