Kuasa Hukum Mitro Hasan Minta PJ.Bupati Kota Cane Aceh Tenggara Memberhentikan Kepala Desa Kane Mande

Aceh, Liputanday – Ujang Kosasih SH dkk minta agar PJ Bupati Kota Cane Aceh Tenggara segera memberhentikan Kepala Desa Kane Mande, pada dasarnya adalah berdasarkan Laporan Mantan Sekertaris Desa yang tanda tangannya dipalsukan untuk mencairkan dana Desa dan dana BLT serta beberapa proyek pembangunan Desa yang tidak sesuai RAB .
Mitro Hasan telah melaporkan dugaan Korupsi dana Desa tersebut ke Inspetorat dan telah ditindaklanjuti oleh Inspetorat, hasilnya menurut informasi dari Polres Kota Cane, Kepala Desa sudah mengembalikan dana Desa yang dikorupsi’nya sebesar Rp.40 juta lebih.
“Hal ini menjadi bukti yang cukup untuk menghentikan anggota Kepala Desa Kane Mande yang tidak amanah tersebut,” jelas Ujang Kosasih.
Masih dalam keterangannya setelah tim PH mempelajari bukt-bukti yang diserahkan kliennya dan hasil kunjungan ke Polres mendapat informasi yang cukup akurat terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Kane Mande, “Oleh karena itu kami tim kuasa Hukum Warga Desa Kane Mande akan terus mendorong PJ Bupati Aceh Tenggara agar menindak tegas Kepala Desa yang tidak amanah, sesuai intruksi Persiden Jokowi dan jika hal itu dibiarkan tentu akan merugikan Negara dan khususnya warga Kane Mande,” simpulnya.(Red CFN).