Apa Itu Aplikasi IKD? Berikut Cara Membuat KTP Digital Yang Mulai Berlaku Tahun 2023


 

Lebak, Liputanday – Sejak awal tahun 2023 Pemerintah telah memberlakukan Kartu Tanda Penduduk atau KTP Digital. Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Selasa, 20/6/2023).

Hingga kini  Kartu Tanda Penduduk (KTP). Digital tengah diperkenalkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk digitalisasi KTP elektronik.

Untuk membuatnya masyarakat perlu mengakses aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kemendagri.

Aplikasi IKD Merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023.

Sejalan dengan mulai berlakunya KTP Digital, Beberapa waktu yang lalu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa, “KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik, yang saat ini digunakan oleh masyarakat, ke ponsel dalam bentuk foto mau pun QR Code,”.

KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil, yakni aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan melalui aplikasi digital yang dapat diakses dari ponsel.

Aplikasi IKD akan menampilkan data pribadi sebagai identitas pemiliknya secara elektonik dengan menggunakan ponsol di masing-masing penggunanya. 

Kapan e-KTP Digital Resmi Diberlakukan?

Aplikasi IKD dapat diunduh di Play Store pada ponsel berbasis Android. Aplikasi ini belum terdesia di App Store.

Saat ini, pemerintah masih akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services yang terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Sebagai tambahana informasi inilah cara membuat KTP Digital. 

Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital di aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Pastikan sudah mengunduh dan menginstal di ponsel Anda.

– Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

– “Daftar”, lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email. dan nomor handphone. 

Klik “Verifikasi Data”.

– Ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition.

– Scan QR Code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

– Buka email Anda untuk mendapatkan kode aktivasi, klik link aktivasi.

– Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul.

– Aktivasi IKD selesai.

• Apwa Itu KTP Digital? Syarat dan Cara Mendaftar KTP Digital Sebagai Pengganti e-KTP

Saat ini pembuatan KTP Digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai di lingkungan Dukcapil atau di Kecmatan setempat disusul Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian masyarakat.

Masyarakat yang sudah memiliki KTP Digital tidak perlu mencetak bentuk fisik KTP karena sudah tersimpan di ponsel masing-masing. 

Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel, Kemendagri tetap akan memberikan KTP elektronik dalam bentuk fisik. 

Demikian cara membuat KTP Digital yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2023 dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Kemendagri, Semoga bermanfaat.(Ambon/Regang/Red).

 

 

Berita Terkait

Top