Aktivis Banten Apresiasi MK Soal Putusan Proporsional Terbuka


 

Banten, liputanday – Aktivis Banten Eka Setyarsa, SE mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka, tentu saja ini menjadi angin segar bagi bacaleg-bacaleg yang ingin maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI.

Sistem pemilu terbuka memberikan peluang yang sama kepada semua anak bangsa untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI. Putusan MK ini sangat kami apresiasi,”ujar eka

Sistem Pemilu terbuka tanpa nomor urut calon memberikan solusi yang terbaik bagi partai politik. “Siapapun yang ingin jadi Calon anggota DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI , berjuang untuk menyampaikan pandangan-pandangannya, konsep-konsepnya, komitmennya kepada rakyat. 

Dengan demikian rakyat yakin bahwa yang dipilih berjuang untuk kepentingan mereka dan bukan untuk kepentingan partai semata, dengan demikian tidak perlu ada dikotomi laki-perempuan, tua-muda semua sama, calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak di antara seluruh calon dari suatu partai politik di daerah pemilihan tertentu”ungkap Eka 

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.

(Pimpinan Redaksi)

Berita Terkait

Top