Ahli K3 Umum Eka Setyarsa, SE : Pentingnya K3 Kontruksi


 

Tangerang, Liputanday- Ahli K3  Umum yang berlisensi dari Kementerian Eka Setyarsa, SE mengatakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah suatu konsep yang sangat penting dalam dunia kerja. K3 merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan melindungi kesehatan para pekerja di tempat kerja. Penerapan K3 yang baik dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Risiko kecelakaan kerja merupakan salah satu bahaya yang harus diwaspadai dalam lingkungan kerja. Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan kerugian yang besar, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dapat mengalami luka atau bahkan kecacatan, sehingga tidak dapat bekerja seperti biasa. Sementara itu, perusahaan dapat mengalami kerugian finansial akibat biaya perawatan medis, ganti rugi, dan hilangnya produktivitas.

Manfaat penerapan K3 di tempat kerja sangat besar. Salah satunya adalah meningkatkan kesehatan dan keselamatan karyawan. Dengan menerapkan K3, karyawan dapat terhindar dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Selain itu, penerapan K3 juga dapat meningkatkan produktivitas karyawan. Karyawan yang sehat dan merasa aman di tempat kerja akan lebih produktif dan bersemangat dalam bekerja.

Tujuan Penerapan K3 pada dasarnya adalah untuk mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.

Dalam upaya mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi harus dan wajib memenuhi berbagai syarat mengenai keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

Dasar Hukum K3 Konstruksi

Berkaitan dengan diberlakukannya K3 dalam lingkungan kerja, ada beberapa landasan atau dasar hukum yang digunakan, di antaranya adalah:

– UU no 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja

– UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung

– UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

– UU no 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi

– Peraturan pemerintah no 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi

– Peraturan pemerintah republik Indonesia no 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung

– Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia no 01 tahun 1980 tentang K3 konstruksi bangunan

– Peraturan menteri tenaga kerja republik Indonesia no PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut

– Peraturan menteri ketenagakerjaan RI no 9 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian

– Keputusan direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi keselamatan kesehatan kerja bidang konstruksi bangunan

– Keputusan direktur jendela pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-74/PPK/XII/2013 tentang lisensi keselamatan dan kesehatan kerja bidang supervise perncah

– SKB menakertrans dan menPU ke 174/1986 dan no 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kerja kegiatan konstruksi

– Surat edaran dirjen binwas no 13/BW/1998 tentang akte pengawasan proyek konstruksi bangunan

– Surat dirjen binawas no 147/BW/KK/IV/1997 tentang wajib lapor pekerjaan proyek konstruksi.

Tujuan K3 Konstruksi Dalam undang-undang tahun 1970 dan landasan hukum lainnya terciptanya rambu-rambu K3 mempunyai peranan yang sangat penting untuk memfokuskan setiap kelancaran dan keselamatan selama proses pengerjaan proyek berlangsung.

Beberapa aturan dalam UU tersebut juga membahas tentang syarat hingga kelengkapan lain sebagai komponen dari keselamatan kerja. Begitu pula dengan tujuan dari K3 konstruksi, di antaranya adalah:

– Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terintegrasi dan terstruktur

– Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas

– Untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan bermacam-macam risiko kecelakaan, kebakaran ataupun ledakan

– Untuk memberikan petunjuk, arahan dan kesempatan jalan sebagai sarana penyelamatan diri pada suatu keadaan darurat yang sedang terjadi

– Mampu menyalurkan pertolongan serta sebagai alat perlindungan saat terjadi suatu kecelakaan maupun keadaan darurat tertentu

– Untuk melakukan pengendalian terhadap penyebarluasan kotoran, suhu, suara, angin, getaran serta berbagai faktor yang mempengaruhi lainnya

– Untuk melaksanakan pengendalian terhadap timbulnya suatu penyakit karena kerja, baik fisik maupun psikis

– Untuk penyelenggara dari aktivitas penyegaran suhu, udara dan kelembaban

– Untuk memberikan penerangan yang sangat mencukupi pada kondisi darurat

– Untuk mengatur langkah-langkah pengamanan sekaligus kelancaran pada proses evakuasi keadaan darurat sekaligus menjadi sarana pemeliharaan bangunan

– Untuk menghasilkan adanya keserasian antara tenaga kerja dengan lingkungannya melalui aktivitas pemeliharaan kebersihan lingkungan dan

– Untuk penyesuaian dan penyempurnaan bermacam-macam pengaman selama bekerja.

Sanksi dalam UU No 2 Tahun 2017 Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. (Tim/Red)

 

Berita Terkait

Top