Perampasan Kendaraan Oleh Debt Colector Tanpa Prosedur, Karyati/Adang Laporkan Ke Polres Metro Tangerang Kota


 

Tangerang, Liputanday – Peristiwa perampasan kendaraan jenis DAIHATSU Sigra, Tahun 2019, Warna Putih dengan No Polisi A 1780 FX yang terjadi di Mall Tangcity sabtu lalu 22/07/2023, sekitar pukul 15.35 Wib.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah), kepada penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota, korban mengatakan kalau angsuran hanya menunggak dua bulan yaitu, juni-juli 2023 dengan rincian setoran perbulan hanya sebesar, Rp. 3.022.000.00 (tiga juta dua puluh dua ribu), jika di kali dua bulan menjadi 6.044.000 (enam juta empat puluh empat ribu),

Selain itu korban juga telah mengadu kepada IWAQI yang di ketahui Oleh Abdul Kabir AL Bantani, beserta Dani Hamdani.sabtu 22/07/2023.

Dimana dalam hal ini Abdul Kabir AL Bantani selaku ketua umum IWAQI dan di dampingi oleh Dani Hamdani mengatakan bahwa, “Saya akan mengawal kasus tersebut, hingga ke pengadilan, dan kami berusaha keras akan mengawal kasus ini hingga korban mendapat keadilan,” kata dua orang putra asal Banten itu.

“Korban sangat menyayangkan, itikad baiknya untuk melunasi tunggakan tidak di gubris oleh pihak ACC Finance, sehingga terjadi perampasan saat istri atas nama Karyati beserta kerabat dan teman temannya berjumlah 5 Orang (Ibu-ibu-red) dan 4 anak kecil yg berusia kurang lebih di bawah 5 tahun, sedang berbelanja di Mal TangCity, disaat mau pulang di hadang oleh sekelompok orang yang tak di kenal dan berbadan besar,” katanya.

“Pas kami keluar dari Mall TangCity mau pulang, tiba-tiba datang sekelompok orang yang tak di kenal berbadan besar langsung menghadang kami, tidak lama kemudian teman-temannya pada berdatangan dan dia berbicara, ini mobil bermasalah lalu dia minta kunci mobil tapi kami tidak kasih, karena kami takut dan anak- anak kamipun pada nangis ketakutan, terus saya nelepon pak Away (Yahya) temen suami saya dan saya di arahkan agar menyerahkan kunci ke orang yg di suruh oleh Yahya (Away) ke orang tersebut yg berbicara akan menolong saya, dalam ke adaan panik saya menyerahkan kunci mobil itu ke yg bernama Alpin dan Dwi, kemudian setelah saya kasih kunci ke temennya away, tiba-tiba cekcoklah temen Away dengan matel saling dorong sampai kunci mobil saya jatuh, setelah jatuh diambil sama matel itu dan langsung mobil saya dibawa kabur,” ungkapnya.

“Selanjutnya pada esok harinya karyati dan suaminya Adang yang akan membuat laporan polisi, bertemu dengan sekelompok orang yang mengaku dari lising di polresta Metro Tangerang Kota, Adang masih berupaya untuk membayar tunggakannya, namun pihak lesing meminta di bayar lunas menurutnya angsuran tersebut sudah di blokir, dan mobil tersebut harus di lunasi keseluruhan, walau pun kontraknya masih tersisa 34 bln lagi,” jelasnya.

Adang sopian, berbicara, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum, “Tindakan Penarikan kendaraan tanpa prosedur itu melawan hukum dan harus di tindak tegas,” harapnya.

“Perbuatan melawan hukum yang di lakukan debt colctor dan perusahaan pembiayaan sering terjadi di wilayah Tangerang, kami berharap atas kejadian ini Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil, hanya dengan tunggakan dua bulan, mobil saya di rampas dan di bawa kabur, jelas-jelas ini perbuatan yang merugikan kami dan mereka hanya mau enaknya saja, sementara kerugian kami sebagai konsumen tidak di perhitungkan, kami menduga ada bisnis gelap yang di lakukan oleh oknum-oknum tersebut,” ungkap Adang.

Selanjutnya penarikan kendaraan mobil oleh debt colector atau pihak exsternal di jalanan adalah tindakan perampasan, kepada awak Media, Adang Sopian menyampaikan dugaannya bahwa, “Saya menduga penarikan kendaraan mobil seperti itu terindikasi bisnis gelap antara oknum-oknum, demi mendapat keuntungan sepihak dan tidak memikirkan kerugian orang lain,” ujarnya.

Diketahui saat ini mobil tersebut masih diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Karyati juga mengatakan, “Kedua pelaku dugaan peramapasan mobil milik suaminya sudah sempat di amankan Kepolisian Metro Tangerang Kota, Namun di Pulangkan Tapi Wajib Lapor (WL), ” katanya.(ALI/Red CFN).

Berita Terkait

Top