Miris…Kasus Kriminilisasi yang Dialami Seorang Nenek Melawati P.W, Ini Keterangan Dokter Puskesmas Tenjo Terkait Visum


 

Bogor, — Terkait kasus dugaan kriminilasisasi seorang Nenek tua bernama Melawati P.W, warga Kp. Cibogo RT 004/004 Desa Cilaku, Kec. Tenjo Kab. Bogor – Jawa Barat, yang sejak tanggal 19 Desember 2024 ditetapkan penahanannya di Rutan Bogor sebagai terdakwa atas kasus yang sengaja dibuat-buat oleh sekelompok orang bekerja sama dengan pihak penegak hukum di Polsek Tenjo.

Ini keterangan Dokter Frangky Yuniar Maradona, salahsatu Dokter yang bertugas di Puskesmas Tenjo yang mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan Visum saudara Ahirudin (korban-red) diduga korban penganiayaan Nenek Melawati P.W.

“Kalau untuk konfirmasi hasil visum kami bisa memberi keterangan dari database tamu kunjungan, tetapi kalau untuk mengacu kepada ponis seseorang salah satu tidak, hasil visum yang kami keluarkan tidak bisa menjadi acuan seseorang bersalah atau tidak, jadi visum itu dikeluarkan oleh kami sebagai Dokter pemeriksa hanya untuk menganalisa hasil visum bahwa orang yang di visum mengalami luka/memar karena goresan atau benturan benda apa, jadi kalau seseorang mengalami luka/memar dikarenakan oleh benda tajam/tumpul itu adalah tugas dari pihak Penyidik Kepolisian yang menangani perkara,” ungkap Dokter Prangky Yuniar Maradona kepada Awak Media.

“Hasil visum hanya bisa dijadikan barang bukti di persidangan, dan jika diperlukan kami sebagai Dokter Pemeriksa bisa menjadi saksi Ahli dalam persidangan jika diperlukan oleh Hakim atau Jaksa,” tambahnya.

“Apalagi ada pngajuan banding dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus yang dialami oleh si Terdakwa, kami siap menjadi Saksi Ahli,” pungkasnya. (10/1/25).

Ditempat yang sama Ko Inwi selaku anggota Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) sebagai Lembaga kontrol Sosial masyarakat menyesalkan kejadian perkara yang menimpa Nenek Melawati P.W, yang diduga ada aroma konfirasi tidak sedap yang dilakukan oleh APH dan pihak Pelapor.

“Aneh memang kasus ini, pasal yang sengaja dibuat-buat agar orang yang diperkarakan bisa dijebloskan ke penjara dengan pasal-pasal pesanan, miris memang melihat kasus ini,” ucap Inwi.

“Yang awalnya kasus dengan pasal 352 dan 335 yang sudah dihapus oleh Negara, seiring berjalanya waktu sekitar 135 hari dirubahlah pasal untuk menjerat terdakwa menjadi pasal 310 dan pasal 351, bahkan penetapan terdakwa tanpa melibatkan Rekonstruksi kejadian perkara, kan ini aneh ada apa dengan Penegak hukum di Negara ini, susah amat mencari keadilan di Negara ini,” tambah Inwi.

Mengacu kepada Instruksi Kapolri tentang Restorativ Justice tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pekap) nomor 08 Tahun 2021, Perkap ini mengatur tentang penanganan perkara pidana berdasarkan restoratif.

Dipoin 4 tentang Restorativ Justice bahwa dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, Usia, Kondisi sosial ekonomi, Tingkat kerugian yang ditimbulkan, Hubungan keluarga/kekerabatan serta Bukan perbuatan pidana yang berulang-ulang (Residivis).

Jelas dengan kasus yang menimpa Nenek Melawati P.W, pihak Kepolisian khususnya Polsek Tenjo tidak memahami Perkap Kapolri nomor 8 Tahun 2021.

(Tim/Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top