Diduga Ada Main Mata, Oknum Kapolsek Tenjo Polres Bogor Mengeluarkan Surat SP3 Terkait Laporan Kasus Pengrusakan Oleh Oknum Keamanan Perum GTR

Bogor, Tenjo, — Miris,,,Kasus pengrusakan pohon produktif di lahan yang terletak di Kp. Cilaku RT. 04/04 Ds. Cilaku Kec. Tenjo Kab. Bogor – Jabar, lahan milik keluarga ahli waris Phang Sin Yuh yang terletak di depan Perumahan Grand Tenjo Residence, yang sudah jelas terang benderang dilakukan oleh sejumlah Oknum yang mengatasnamakan keamanan perumahan Grand Tenjo Residence (GTR) Ahirudun CS dinyatakan tidak bersalah, lho ko bisa dianggap tidak pernah terjadi apa-apa dan Kapolsek Tenjo Polres Bogor Agripinus Motani Zaluhku, S.H., mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan dengan Surat Ketetapan nomor: SP.Tap/01/IV/2025/Reskrim, dengan poin-poin’nya yang kontropersial diduga tidak mencerminkan Instansi APH yang pro terhadap rakyat kecil,(18/4/25).
Bahkan mediasi pihak yang bersengketa’pun tidak pernah dilakukan antar ahli waris mendiang Phang Sin Yuh dengan Ahirudin CS dan pengembang Perumahan Grand Tenjo Residence, padahal Tim Pengacara dari pihak ahli waris Phang Sin Yuh/Melawati PW sudah dua kali memohon minta untuk Mediasi duduk bersama akan tetapi pihak dari Pemerintah Kecamatan Tenjo selalu beralasan sibuk dan sibuk.
Bahkan pihak ahli waris Phang Sin Yuh sampai dua kali memohon kepada Camat Kecamatan Tenjo untuk duduk bersama menyelesaikan sengketa masalah pengrusakan laha tetapi pihak Kecamatan Tenjo tidak pernah ada tanggapan, patut diduga pihak Camat Kec. Tenjo terlibat main mata dengan Pengembang perumahan GTR atas sengketa Lahan dengan keluarga Phang Sin Yuh.
Kejadian tersebut dikritisi oleh Aktivis/ Lembaga pemantau Kinerja Pemerintah yang sekaligus keluarga dari Phang Sin Yuh, Asrorruddin (Koh Inwi-red) dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), mengungkapkan keteranganya kepada Awak Media.
“Dari awal kejadian pengrusakan pohon produktif dilahan keluarga Phang Sin Yuh saya selaku Aktivis/Lembaga dan juga Keluarga mendiang Phang Sin Yuh sudah melaporkan dan buka LP saudara Ahirudin Dkk dengan pasal 170 dan pasal 406,” ungkapnya.
“Jelas sekali saudara Ahirudin Dkk terencana dengan sengaja menghancurkan pohon produktif dilahan milik orang lain tanpa dasar yang jelas, tetapi kenapa Polsek Tenjo menganggap kasus ini katanya tidak cukup bukti, terkecuali kami tidak punya bukti akurat yang kami sertakan di LP tersebut, kalaupun pohon produktif dan tanah yang mereka rusak (Ahirudin Dkk-Red) tidak bisa bicara akan tetapi ada pemilik lahan yang dilengkapi dengan bukti Poto, Vidio dan Surat tanah yang sah, itu semua diakherat nanti pasti jadi saksi kebiadaban yang sebenarnya terjadi, ada apakah dengan Kapolsek dan Penyidik Polsek Tenjo bahkan Pemerintah Desa Cilaku dan Kecamatan Tenjo,” tambah Asrorruddin seraya bernada geram.
Bahkan Penyidik Polsek Tenjo inisial (Bripka AS) saat dikonfirmasi oleh saudara Asrorruddin (Koh Inwi-red) melalu pesan singkat WhatsApp menjawab seraya berkilah dengan dalih menjalankan tugas, ” Saya hanya menjalankan tugas dan sesuai prosedur bang, serta sudah membantu Abang dan Melawati PW untuk menindaklanjuti laporanya dan hasil gelar perkara di Polres berkesimpulan demikian, termasuk langkah dan upaya serta proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan saya buka keseluruhan dipaparan saat gelar perkara, berkaitan dengan upaya Mediasi pernah dan sudah dilakukan begitupun upaya hukum, termasuk pernah sy menawarkan jauh hari kan Abang memilih untuk dilakukan di Kecamatan ya silahkan bang, sy pun sudah klarifikasi berkali-kali ke Abang dan juga Lawyernya Bu Melawati pw berkaitan perkara tersebut dan hasilnya seperti itu, terkait untuk upaya Abang minta dipertemukan dengan pihak Grand Tenjo ya silahkan saja,” kata-kata yang dikutif dari percakapan via WhatsApp antara Asrorruddin (Koh Inwi-red) dengan Penyidik Polsek Tenjo Bripka AS.
Selaku keluarga juga Aktivis Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Asrorruddin (Koh Inwi-red) berharap kepada pemerintah Daerah untuk peka dan respek atas kasus kriminalisasi dan tragis yang menimpa keluarga Phang Sin Yuh, harus kemana lagi mereka mengadukan nasib’nya kalau bukan berharap banyak kepada Pemerintah Daerah dan APH setingkat Polres atau Polda Jabar.
(Tim/Redaksi CFN).