Tangerang, Liputanday – Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
Alokasi dasar, dan Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Ketua LSM Bentar Kab.Tangerang Eka Setyarsa, SE Mengatakan Masyarakat Perlu dan ikut berkewajiban dalam mengawasi dan medukung jalan nya Program Pemerintah baik di pusat maupun di daerah Propinsi,Kabupaten maupun desa suapaya fungsi Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat bisa tercapai secara merata dan berkeadilan serta meminimalisir Kerugian Negara.
Dalam Undang-Undang nomor; 6 tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka, oleh karena nya LSM Bentar Kabupaten Tangerang dan masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan LSM Bentar dan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas pekerjaan fisik yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa baik Secara Kelembagaan Kontrol Sosial Masyarakat,perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).
LSM Bentar berkeyakinan bahwa Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa.
Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dapat dipercaya masyarakat.
Karena itu LSM Bentar menyarankan supaya para kepala desa di seluruh Kabupaten Tangerang diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh Lembaga sosial kontrol masyarakat,warga ataupun pihak lainnya apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang.
Lanjut Eka berpendapat bahwa setiap Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Lembaga Kontrol sasial masyarakat maupun Perorangan (Masyarakat).
Lembaga Sosial Masyarakat dan Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p).
Maka LSM Bentar menyarankan agar yang sepatutnya dilakukan terkait pengawasan dana desa untuk meminimalisir dugaan penyimpangan keuangan negara, antara lain :
– Optimalisasi pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
– Pendampingan oleh bagian organisasi Sekda terhadap pemerintah desa dalam bentuk fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik dan SOP.
– Memfasilitasi pemerintah desa agar membentuk Unit Pengaduan Pelayanan Publik (UP3) desa, tujuannya adalah Warga desa boleh menyampaikan komplain terkait penyelenggaraan pemerintahan desa melalui unit tersebut agar segera ditangani pemerintah desa.
– Optimalisasi pendampingan terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa dengan pengendalian yang sistematis
– Optimalisasi penguatan kapasitas pengawasan oleh BPD dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan oleh aparatur desa.
Eka berharap Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara teknis, dan secara hukum, Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali”. Harapnya (Tim/Red)