Diduga Tanahnya Diserobot Oleh Oknum Mavia Tanah, IR Vincentius Hakim Kwee Melalui Kuasanya Dirikan Plang Klaim

 

Tenjo, Bogor-liputanday-Persekongkolan mavia tanah yang menggurita diwilayah Kabupaten Bogor khususnya di Kecamatan Tenjo, dengan modus Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan dasar risalah lelang dari PT. Pertiwi ke PT. Mitra Abadi Utama (MAU), surat-surat tanah yang tumpang tindih masih menjadi tabir misteri, entah siapa oknum yang bermain belum sepenuhnya terungkap.

Diklaim sepihak oleh PT. Mitra Abadi Utama (MAU) dengan kata lain Over leave, pihak tim kuasa (Jaro Romli Dkk-Red) dari tanah atas nama Akte Jual Beli (AJB) IR. Vincentius Hakim Kwee mendirikan patok plang *Tanah Ini Milik IR. Vincentius Hakim Kwee* berdasarkan surat AJB; 

1. No.AJB 594.4/189/TJ/1996, 

2.No.AJB 594.4/187/TJ/1997, 

3.No.AJB 594.4/19/TJ/1996, 

4.No.AJB 594.4/18/TJ/1996,

5.No.AJB 594.4/20/TJ/1996,

6.No.AJB 594.4/22/TJ/1996 dan

7.No.AJB 594.4/21/TJ/1996. Dengan dasar pembelian langsung oleh IR. Vincentius Hakim Kwee kepada masyarakat pada tahun 1996.

Tanah lapang seluas kurang lebih 1 hektare 500 meter persegi yang terletak di blok Brengsek Desa Cilaku Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, diketahui terunkap overleap saat tim kuasa dari IR. Vincentius Hakim Kwee pada saat ingin mengajukan pembayaran kepada juru bayar dibawah naungan PT. MAU anak perusahaan penyedia lahan dari Podomoro Land, bahwa surat AJB itu tidak bisa digunakan lagi.

“Itu tanah datanya overleap, ada sertifikat bukan AJB yang sekarang datanya diajukan kepada kami, kami khawatir setelah ini muncul masalah, karena ada surat yang lebih sah seperti sertifikat dari pada AJB, karena tanah yang ada di blok Brengsek Desa Cilaku sudah Bersertifikat Prona semua,” tutur Andrio salahsatu perwakilan dari PT MAU beberapa waktu lalu.

Padahal jelas-jelas tanah milik IR. Vincentius Hakim Kwee dari dulu belum pernah samasekali merasa mengurus untuk mengajukan dari AJB ke sertifikat apalagi sertifikat Prona, apalagi dipindah tangankan ke orang lain (dijual-red).

Diwawancarai oleh awak media CFN Gruf, Jaro Romli Dkk selaku pemegang kuasa penuh atas penyelesaian sengketa tanah a/n IR Vincentius Hakim Kwee menuturkan.(4/6/2023).

“Ini jelas-jelas penyerobotan tanah masyarakat yang sporadis, dengan dasar surat AJB asli tahun 1996 yang klien kami punya akan mengajukan peningkatan surat dari AJB ke Sertifikat kepada pihak Desa setempat, dengan langkah awal kami mendirikan patok plang atas nama klien kami ini,” ungkapnya.

Memang kata sporadis muncul bukan tanpa dasar, pasalnya lahan tanah milik IR. Vincentius Hakim Kwee yang surat AJB aslinya masih tersimpan rapih itu, lahanya sudah dikuasai oleh pihak PT. MAU dan sudah digarap sepihak tanpa adanya ingkrah putusan dari Pengadilan.

“Saya berharap dengan didirikannya patok plang atas nama klien kami hari ini, semuanya akan terang benderang siapa oknum yang bermain dibalik semua ini,” pungkas Jaro Romli. (Abrag/DC/Red CFN/A1).

Top