Diduga Pembangunan Perumahan PPC 5 Desa Sukatani Belum Memiliki Izin AMDAL 

 

Tangerang,  – Warga Perumahan Cisoka Indah Regency (CIR) Desa Sukatani Kec. Cisoka Tangerang – Banten, mengeluhkan adanya proyek pembangunan Perumahan Pondok Permata Cisoka 5 Ds. Sukatani, bahkan rasa cemas dan khawatir menghantui warga Perum Regency apalagi dikala hujan deras turun, warga slalu waspada dan siaga karena jika hujan deras turun pasti tempat mereka kebanjiran apalagi ditambah dengan adanya proyek pembangunan Perumahan PPC 5 yang terletak diatas Perumahan Cisoka Indah Regency – Sukatani.

Yang lebih miris’nya pihak Developer/Pengembang Perumahan PPC 5 Sukatani diduga tidak pernah mensosialisasikan kepada warga Regency terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), karena persetujuan Izin AMDAL seharusnya melalui mekanisme persetujuan warga disekitar lingkungan Proyek Perumahan PPC 5 tersebut.

Ketua RT 05/06 Blok H Perumahan Cisoka Indah Regency Rachmat, menuturkan kepada awak Media saat diwawancarai di rumahnya menuturkan.

“Kami dan warga perumahan Regency khususnya RT 05/06 Blok H belum pernah merasa disosialisasikan terkait AMDAL apalagi dipinta persetujuan untuk izin AMDAL dari Perumahan PPC 5 Sukatani, apalagi jika hujan deras tiba pasti wilayah disini yang paling terkena dampaknya, pernah sekali saya hubungi nomor telepon WhatsApp pihak perwakilan Developer tapi jawabanya malah nyokot katanya “saya tidak mau debat”, malahan sekarang nomor saya diblokir oleh pihak Developer (Didi Supriadi-red). Yang lebih disayangkan kenapa pas di tembok turap pembatasnya setinggi 2 meter malah dikasih sulingan dari piva Pralon ya bocor-bocor juga,” keluh Ketua RT 05 Rachmat.

“Memang betul kalau masalah banjir mah tidak ada siapapun yang bisa menahannya, dasar mah wilayah kami slalu menjadi langganan banjir ditambah lagi ada pembangunan Perumahan PPC 5 ini ya tambah parah imbas dan dampaknya ke warga kami,” tambahnya.

Secara kasat mata terlihat turap penahan tanah yang dijadikan tembok pembatas antara Perumahan PPC 5 dengan Perumahan Cisoka Indah Regency sangat mengkhawatirkan keberadaanya, ditambah lagi diatasnya dibangun tandon air yang sewaktu-waktu tembok penahannya ambrol terkikis air rembesan, karena posisi tandon air adanya diatas Perumahan Cisoka Indah Regency Blok H.

Perlu kita ketahui, apakah Izin AMDAL itu wajib?..Setiap usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup itu wajib menyusun AMDAL.

Senada dengan Ketua RT 05/06 Blok H Perumahan Regency, Lesmana selaku Jaro dari Kejaroan 6 Desa Sukatani menyayangkan sikaf apatis dari pihak perwakilan Developer (Didi S-red) terhadap keluhan warga dan sosialisasi Dampak Lingkungan AMDAL.

“Pernah kami melakukan rapat dengan pihak Developer di kantor Desa Sukatani yang difasilitasi oleh Kepala Desa, namun Keos tidak menemukan titik terang, padahal kami mengharapkan solusi dari dampak lingkungan terkait pembangunan Proyek Perumahan PPC 5,” ungkap Jaro Lesmana.

“Dan sampai saat ini kami belum pernah mendapatkan sosialisasi AMDAL dari pihak Developer Perumahan PPC 5 yang sekarang pembangunannya sudah sebagian selesai, demi kenyamanan warga kami saya akan terus persoalkan ini sampai terang benderang, karena kami sebagai tokoh masyarakat disini selalu jadi bulan-bulanan warga ketika ada masalah lingkungan,” pungkas Jaro Lesmana saat diwawancarai dikediaman’nya.

Sampai Berita ini diturukan belum ada pihak dari Developer Pondok Permata Cisoka 5 – Sukatani yang terkonfirmasi.

(TIM/Redaksi CFN).

Top