Tangerang, Liputanday – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Elemen Tataran Rakyat (BENTAR) DPC Kabupaten Tangerang, angkat bicara dan akan layangkan Surat kepada Pemdes dan Inspektorat Kab. Tamgerang, terkait beredarnya beberapa pemberitaan di Desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang – Banten,(13/9/2023).
Mengutip dari laman berita dari Media faktaberita online dan cetak yang terbit pada edisi tanggal 25/6/2023 yang berjudul *Pembangunan MCK kp. Cirahong Rt. 017/004 Dan Pemberian Bantuan Kelompok Tani, Pada Desa Cikareo Patut Dipertanyakan!!!*
Dengan pemberitaan yang berisi rincian dugaan penyalahgunaan Anggaran Desa (ADD-red) tahun 2022, sebagai berikut :
Tahap 1.
1. Realisasi : Pembangunan MCK Kp. Cirahong Rt. 017/004, sebesar Rp. 132.550.000
2. Realisasi : jumlah alat produksi dan pengelolaan pertanian yang diserahkan (pemberian bantuan kelompok tani), sebesar Rp. 120.000.000
Tahap 2.
1. Realisasi : jumlah alat produksi dan pengelolaan pertanian yang diserahkan (pemberian bantuan kelompok tani), sebesar Rp. 180.000.000
2. Realisasi : MCK Kp. Cirahong Rt. 027/004, sebesar Rp. 132.550.000
Tahap 3.
1. Realisasi : MCK Kp. Cirahong Rt. 017/004, sebesar Rp. 132.550.000
2. Realisasi : jumlah alat produksi dan pengelolaan pertanian yang diserahkan (pemberian bantuan kelompok tani) sebesar Rp. 103.517.000, bukti terlampir.
Belum lama ini media faktaberita online dan cetak’pun kembali menayangkan pemberitaan edisi 30/8/2023 yang berjudul *Pembangunan SAB Kp. Cirahong Desa Cikareo Terindikasi Fiktif* realisasi Anggaran Desa (ADD-red) tahun 2023, bukti terlampir.
Dengan pemberitaan yang berisi, adanya dugaan indikasi penyelewengan anggaran yang kegiatan realisasinya diduga fiktif pada pembangunan SAB di Kp. Cirahong Rt. 017/004 Desa Cikareo Kecamatan Solear dengan anggaran sebesar Rp. 48.606.000, Dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 Di tahap 1 (satu), bukti terlampir.
Dan hasil penelusuran tim Investigasi LSM BENTAR DPC Kabupaten Tangerang semua data-data dan bukti A1, maka dengan bukti-bukti tersebut LSM BENTAR akan bertindak, apalagi pemberitaan dari media online dan cetak Faktaberita tidak diindahkan dan ditanggapi oleh sang Oknum Kades Desa Cikareo, seolah tidak ada masalah.
Ditemui diruang kerjanya, Eka Setyarsa SE selaku Ketua LSM BENTAR DPC Kabupaten Tangerang, seorang Aktivis yang memiliki lisensi sertifikat Ahli K3 Umum itu angkat bicara.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, berbekal data-data yang kami pegang, kami akan melayangkan surat Audiensi ke Pihak – pihak Terkait agar mengaudit juga pemeriksaan terhadap penyalahgunaan anggaran ADD di Desa Cikareo Kecamatan Solear,” tuturnya.
Jelas tertera dalam bunyi pasal Undang-undang Pidana Korupsi, pada pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara.(DC/A1/Red).