Diduga Oknum Guru PPPK Rangkap Jabatan/Dobel Job Menjadi PKD Panwaslu Kecamatan Muncang

 

Lebak, Liputanday – Salahsatu oknum guru pengajar di SMPN 7 Muncang yang berstatus guru PPPK merangkap jabatan menjadi Pengawas Panwaslu di kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.(Kamis, 7/9/2023)

Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak Media, oknum guru tersebut masih aktif mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Muncang, yakni saudara yang berinisial AD seorang PPPK guru pengajar di SMPN 7 Muncang, merangkap jabatan (Dobel Job) sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), yang di tugaskan di wilyah Desa Girijagabaya, adapun Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 7 Muncang tersebut bertempat di Desa Sindangwangi.

Sudah dijelaskan menurut UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana tertuang di Pasal 117 No 1. syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah, 

tertuang di huruf (J). mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon.

Sementara di huruf (N). bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan tataran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih. 

Sementara oknum guru yang berinisial AD seorang PPPK guru di SMPN 7 Muncang ketika di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp oleh awak Media menerangkan seolah berkilah.

“Waalaikumsalam namun saya melihat bahwasannya di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga banyak pak yang merangkap Jabatan seperti saya,”ungkapnya AD seolah tidak terima dikonfirmasi oleh awak Media dan merujuk ke jabatan PPK dan PPS di Kecamatan Muncang. 

Kepada Bawaslu Kabupaten Lebak mohon segera ditindaklanjuti terkait adanya oknum guru PPPK merangkap Jabatan (dobel Job-red) dibagian PKD di Panwaslu Kecamatan Muncang, serta yang mana seorang oknum guru PPPK sudah tidak mentaati UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, untuk Bawaslu Kabupaten tolong segera di evaluasi kembali.

Diduga Tidak hanya menjabat sebagai PKD, awak Media juga menduga bagian Komisoner jabatan PPPK. (Ambon/Red CFN).

Top