Tenjo, Bogor -liputanday- Selang dua hari tim kuasa penyelesaian sengketa tanah milik IR. Vincentius Hakim Kwee mendirikan plang papan klaim tanah yang terletak di Blok Brengsek Desa Cilaku Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor – Jawa Barat, hak tanah berdasarkan surat Akte Jual Beli (AJB) dengan nomor AJB sebagai berikut;
1. No AJB 594.4/198/TJ/1996,
2. No AJB 594.4/187/TJ/1997,
3. No AJB 594.4/19/TJ/1996,
4. No AJB 594.4/18/TJ/1996,
5. No AJB 594.4/20/TJ/1996,
6. No AJB 594.4/22/TJ/1996 dan,
7. No AJB 594.4/21/TJ/1996, papan plang klaim hilang/dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, padahal sudah jelas hal tersebut melanggar pasal Undang-undang pengrusakan milik orang lain.(6/6/2023).
Dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan aturan yang dijadikan landasan penegakan hukum pidana di Negara Indonesia ini, yang tercantum pada Pasal 406 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang perusakan serta penghancuran barang milik orang lain.
Pasal 406 Ayat (1) yang berbunyi _Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara._
Menurut keterangan salahsatu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, keterangan warga setempat yang tempat tiggalnya berdekatan dengan lokasi tanah yang dipasang papan plang klaim oleh kuasanya IR. Vincentius Hakim Kwee menuturkan kepada tim kuasa tanah milik IR Vincentius Hakim Kwee.
“Kemarin sore (5/6/2023-red) sekitar jam 17.00 wib, papan plang itu masih ada berdiri kokoh, kemungkinan hilangnya dirusak/dicabutnya pada malam hari biar tidak ada saksi yang melihatnya, kebetulan malam tadi ada turun hujan,” ungkapnya.
Tim kuasa tanah hak milik IR. Vincentius Hakim Kwee berdasarkan AJB diatas, yang dikomandoi oleh Jaro Romli, yang secara kebetulan hari ini jadwal menurunkan tim dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bogor untuk dilakukan ploting tanah tersebut mengungkapkan.
“Raib’nya papan plang klaim yang kami dirikan dua hari lalu, ini akan kami jadikan acuan kesimpulan kami (tim Kuasa-Red) bahwa kecurigaan kami benar ada sindikat Mavia tanah yang mau bermain-main dengan hukum dan berhadap-hadapan dengan kami selaku kuasa penuh atas penyelesaian masalah sengketa tanah milik klien kami ini,” tuturnya seraya menggerutu.
“Secara kebetulan hari ini kami ada jadwal menerjunkan tim dari BPN untuk melakukan ploting sesuai dengan luas tanah yang tertera di AJB milik IR. Vincentius Hakim Kwee selaku klien kami, yang surat kuasa penyelesaiannya ada pada kami ini,” lanjut Jaro Romli.
Dikutip dari pemberitaan pertama dengan judul _Diduga Tanahnya Diserobot Oleh Oknum Mavia Tanah, IR Vincentius Hakim Kwee Melalui Kuasanya Dirikan Plang Klaim_, kata sporadis bukan tanpa dasar dan isapan jempol belaka, terbukti mereka para Oknum Mavia Tanah ketakutan duluan dengan merusak/menghilangkan papan plang klaim tanpa sepengetahuan pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Blok Brengsek tersebut.
“Rencana selanjutnya kami tim kuasa atas penyelesaian lahan milik IR. Vincentius Hakim Kwee, akan shareeng dengan pihak Kepolisian Polres Bogor bila perlu ke Polda Jawa Barat, karena ini sudah masuk dalam unsur pidana pengrusakan,” ujar Jaro Romli kepada awak Media CFN Gruf dilokasi tanah Blok Brengsek.
Menurut informasi yang beredar bahwa banyak sekali kasus-kasus sengketa tanah yang muncul di Wilayah Kecamatan Tenjo, baik itu pengaduan dari masyarakat yang tanahnya diserobot secara sadis oleh para oknum Mavia tanah diwilayah tersebut, yang jelas itu tindakan sporadis tanpa memikirkan hak masyarakat yang lebih berhak atas tanah yang diserobot itu.
“Dengan dasar AJB yang asli terbitan tahun 1996-1997 yang kami pegang ini, kami akan ungkap para oknum-oknum Mavia tanah sampai keakar-akarnya, tunggu ajah kami tidak akan tinggal diam, yang jelas-jelas yang mereka Oknum Mavia tanah ini tindakan melawan hukum dan kami akan tempuh jalur itu,” pungkas Jaro Romli. (Abrag/Red CFN/A1).